faq1:5k14:68706--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mba, untuk daftar nominatif itu wajib lengkap seluruh datanya sesuai dengan yang ada di lampiran PMK 02 Tahun 2010 ya? kalau nggak ada bukti potongnya boleh nggak?
Jawaban
daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. (pasal 6 ayat 2 PMK 02/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/68706--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)