User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68706--27-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba, untuk daftar nominatif itu wajib lengkap seluruh datanya sesuai dengan yang ada di lampiran PMK 02 Tahun 2010 ya? kalau nggak ada bukti potongnya boleh nggak?

Jawaban

daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. (pasal 6 ayat 2 PMK 02/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/68706--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)