User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68695--27-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya apakah Penyerahan jasa dari jakarta ke batam (kawasan bebas) itu dikenakan PPN ?

Jawaban

kalau penyerahannya tidak dilakukan di kawasan bebas yg yg penyerahannya dari TLDDP ke Kawasan Bebas maka terutang PPN biasa. namun kalau jasanya termasuk dalam jasa tertentu yg disebutkan dalam PMK 32 th 2019 maka PPN nya tidak dipungut

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/68695--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)