User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68685--27-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau menanyakan apabila kami mendapat SKPKB PPN masa Januari – Desember, masing-masing diterbitkan STPnya juga, lalu kemudian kami mengajukan keberatan hanya atas SKPKB PPN masa Februari, sisanya kami tidak ajukan keberatan. Di dalam SKPKB PPN tersebut ada 2 permasalahan, misalnya A dan B dengan perincian sbb : Masa Januari – Desember = Masalah A (tidak diajukan keberatan) Masa Februari = Masalah A (tidak diajukan keberatan) + Masalah B (diajukan keberatan) Berdasarkan Pasal 25 ayat 7 UU KU

Jawaban

yang ditangguhkan sesuai pasal 6 PMK 242/2014 adalah JT untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Untuk STP nya yang terbit karena adanya skpkb, yang tertangguh adalah tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak sesuai PP 74/2011

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/68685--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)