User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68678--27-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK 10/2021 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan No.237/PMK 10/2020 Pasal 2 yg berisi : Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut yg saya baca Pembebasan PPN yg berhak didapat ketika menjadi perusahaan KEK : 1. Import barang dari luar daerah Pabean ke KEK 2. Pemasukan barang dari luar daerah KEK (dalam negeri) ke KEK Cus

Jawaban

WP off saat akan digali

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/68678--27-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)