Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Halo Min, mau nnya Min, kl misalnya perusahaan saya sudah ganti direksi dari tahun 2020, tpi lupa menganti spesimennya di E-faktur, apakah tidak jdi masalah Min? Bole minta peraturannya juga ya Min izin tanya mas mbak, untuk masalah ini aturannya dimana ya?
Jawaban
Kalau yang dimaksud penandatanganan faktur pajaknya ganti, bisa menggunakan aturan PER-24/2012. Berdasarkan pasal 6 PER-24/2012, FP wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. FP yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, merupakan FP Tidak Lengkap. Dan dalam pasal 13 ayat 4, Dalam ha
Dasar Hukum
–
Editor
R