Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya PMK 96 dan 130 th 2020. apakah perbedaan atas aktiva untuk kegiatan usaha utama dan penunjang utama di PMK 96 th 2020? apakah boleh diberikan contohnya? - pajak dan sanksi yang dimaksud di pasal 17 PMK 96 th 2020 dan di pasal 18 PMK 130 th 2020 itu seperti apa ya? contoh perhitungan sanksinya seperti apa? - apabila sudah mengajukan dengan PMK 96 apakah bisa mengajukan juga untuk PMK 130? (2 fasilitas)
Jawaban
-terkait aktiva penunjang, ini kata-katanya adanya di pasal 4 ayat 3 PMK 11/2020 ( sebelum PMK 96/2020) dan tidak ada penjelasan lebih lanjut, jadi kita kembalikan ke wp aja ya atas penggolongan aktiva tetap masuk kegiatan utama atau penunjang utama, kita gak bisa kasih contohnya, kalau ragu bisa penegasan kpp. -terkait sanksi bisa kena sanksi telat bayar sesuai UU KUP sttd UU Cika ataupun sanksi pasal 13 UU KUP sttd UU Cika jika berdasarkan pemeriksaan. -berdasarkan pasal 8 ayat 3 PP 78/2019
Dasar Hukum
–
Editor
R