User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68653--27-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Mei, menjadi KB lebih kecil (jadi ada LB). LB ini bisa dikompenasisaikan ke masa selanjutnya atau harus pmk 187/2015?

Jawaban

ni nggak ada isu PPh 21 DTP kan ya ? kalau memang Status SPT nya menjadi LB, bisa kompen ke masa selanjutnya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/68653--27-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1