faq1:5k14:68653--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Mei, menjadi KB lebih kecil (jadi ada LB). LB ini bisa dikompenasisaikan ke masa selanjutnya atau harus pmk 187/2015?
Jawaban
ni nggak ada isu PPh 21 DTP kan ya ? kalau memang Status SPT nya menjadi LB, bisa kompen ke masa selanjutnya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/68653--27-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1