User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68638--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang min, mau tanya Untuk faktur pajak masukan yg dibatalkan dan sudah dikreditkan. itu solusinya gmn? _ ini pembatalan fp gitu kah mas/mbak? kemudian pembetulan SPT nya?

Jawaban

betul mas. jika kondisinya FP sudah batal, lalu pembeli sudah mengkreditkan FP masukannya tersebut dan SPT Masa PPN untuk masa pajak dimana FP masukan yg dibatalkan itu sudah dilaporkan, maka pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa pajak ybs mas

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/68638--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)