faq1:5k14:68631--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP23 boleh mengkreditkan pph 23? Karena salah paham sudah dibuatkan bupot dan dilapor. Transaksinya penyerahan jasa periklanan oleh WP belum pkp
Jawaban
apakah WP PP 23 nya menyerahkan Surat Keterangan PP 23 ke pemotong? Apabila iya, harusnya tetap dilakukan pemotongan sesuai PP 23/2018. Boleh minta pemotong untuk hapus bupot PPh 23, lalu potong sesuai PP 23. Atas kelebihan setornya bisa ajukan pengembalian PMK-187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/68631--27-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)