faq1:5k14:68629--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya sedang membuat e-billing 41128 dengan jenis setoran 402, dan ingin membayarkan PPh Final dengan “NPWP lain”. Tetapi, ketika semua form diinput, hasil cetaknya menunjukkan nama “NPWP lain” tersebut sebagai nama penyetor. Saya ingin nama penyetornya adalah nama saya sendiri, apakah ada solusi?
Jawaban
untuk mekanisme penyetoran PPhTB sendiri adalah setor sendiri, kecauali untuk dibawah PTKP atau SPLN. Kalau bukan termasuk 2 itu harusnya dia bikin Billing pake login akunnya sendiri, ga bisa pake NPWP lain.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/68629--27-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1