User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68626--27-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila ada PT A di Jakarta melakukan usaha pemasokan dan instalasi sparepart untuk luar daerah (beda wilayah kerja KPP). Di luar daerah tersebut terdapat karyawan PT A untuk melakukan instalasi. Apakah atas kegiatan instalasi di luar daerah tersebut PT A diwajibkan untuk mempunyai Kantor Cabang dan karenanya memerlukan NPWP Kantor Cabang? Karena hingga saat ini PT A tidak memiliki kantor cabang dan setiap pembayaran yang dilakukan langsung melalui Kantor PT A di Jakarta.

Jawaban

Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, termasuk yang berbentuk Kantor Virtual, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Sepanjang dia memiliki tempat kegiatan usaha diluar wilayah kerja KPP dimana NPWP pusat terdaftar, maka harus membuat NPWP cabang

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/68626--27-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1