User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68623--27-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi dengan pemegang saham di LN, dimana dia memakai jasa konsuttasi konstruksi kami, dan kami menerbitkan invoice ke sana, namun real kami terima di bank tdk full amount, ada potongan krn ada hutang piutang internal, yang ingin sy diskusikan, angka yg kena pajak penghasilan konstruksi tetap sesuai angka invoice full amount atau angka yang kami terima dibank yah, angka yg sudah dipotong transaksi hutang piutang,

Jawaban

Sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, bukan nilai yang diterima dibank. Untuk kredit pajaknya sesuai dengan PMK 192/2018

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/68623--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)