faq1:5k14:68587--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dengan fasilitas pengurangan 30% sesuai PP-29/2020. Bahwa pada lampiran PP-29/2020 dijelaskan bahwa biaya penyusutan yang dimaksud adalah atas seluruh aktiva berwujud/tidak berwujud yang digunakan untuk memproduksi alat kesehatan/PKRT dalam rangka Penanganan Covid-19 pada bulan pemanfaatan. Kemudian, contoh yang dibuat dalam lampiran tersebut adalah mesin. Dengan begitu, apakah gedung pabrik termasuk sebagai aktiva yang penyusutannya dapat diperhitungkan? mengingat bahwa gedung pabrik in
Jawaban
kalo di UU PPh bangunan itu masuk ke akitva berwujud, tapi penyusutannya ikut kelompok bangunan (pasal 11). terkait proporsi perhitungannya ada di lampiran PP-29/2020 dan SE-37/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68587--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)