faq1:5k14:68585--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Pajak untuk Kontraktor Tambang - apakah pajak Final seperti kontraktor biasa ? 2. Keuntungan dari Join Operasi (join venture) dengan NPWP sendiri, bila ditarik oleh masing2 pihak, apakah akan kena pajak final atau pajak lainnya ?
Jawaban
setelah digali wp melakukan ekspor atas hasil tambangnya. terkait hal ini dilakukan pemungutan pph 22, untuk detilnya bisa cek PMK-34/2017 dan daftar barangnya ada dilampirannya. lalu untuk JO, atas penghasilan yang diterima sesuai proporsi akan masuk ke SPT Tahunan masing-masing anggota JO. Apabila ada pemotongan atas transaksi yg dilakukan oleh JO, maka bukti potongnya dibuat sesuai proporsi kepemilikan JO dan dikreditkan di SPT Tahunan masing-masing anggotanya. http://tkb-djp/tkb/engine/learn
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68585--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)