faq1:5k14:68578--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berarti kalo saya mendirikan pt kemudian dari pt saya menjual jasa konsultan, saya bisa pakai fasilitas 0,5% selama omzet saya kurang dari 4,8 milyar ya mba?apakah betul konsep nya seperti itu?
Jawaban
Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)– penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/68578--27-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)