Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mohon konfirmasinya, saat ini kami ada transaksi instalasi dengan perusahaan yg memiliki SIUJK dan SBUJK. Apakah transaksi tersebut dipotong pph 23 karena tidak berhubungan dgn konstruksi atau dipotong pph final jaskon sesuai PMK 141 Pasal 1 ayat 6 huruf y & z? kalau pertanyaan wp seperti ini, apakah betul kalau aku jawab gini mas/mbak: Sepanjang pekerjaan instalasi yang dimaksud tidak disebutkan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2011, maka bukan merupakan obje
Jawaban
Sepanjang jasa tersebut masuk ke uraian pekerjaan konstruksi di (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 dan masuk pengertian di pasal 1 PP 51/2008, berarti dikenakan PPh final jasa Konstruksi. Tambahannya, di PMK 141/2015 pasal 1 ayat 6 huruf y dan z disebutkan: “Y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruk
Dasar Hukum
–
Editor
EFA