User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68557--27-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/Meta21W/status/1419520966032461826 WP menanyakan terkait permohonan insentif DTP PPh 21, utk WP dgn NPWP cabang apakah permohonannya dari NPWP Pusat ? WP sudah mencoba permohonan dgn menggunakan NPWP Cabang, namun statusnya 'tdk memenuhi'. ————– Apakah saya bisa menyampaikan terkait pengajuan permohonan sesuai dengan Pasal 3 (3) PMK-9/2021: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib

Jawaban

Betul untuk permohonan insentifnya hanya dilakukan oleh pusat sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK-9/2021. Untuk jawabannya ditambahkan dgn pelaporan realisasinya jg ya ka. Untuk pusat dan cabang sama2 melaporkan laporan realisasi insentif 21 DTP masing-masing sesuai Pasal 4 ayat (4) PMK-9/2021.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/68557--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)