User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68551--27-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kl direksi sudah berubah secara akta tpi lupa menganti spesimen di E-faktur, apakah faktur yg sudah terbit dianggap tidak lengkap?

Jawaban

sesuai pasal 13 ayat (5) UU PPN yg diubah pakai UU Cika, kalau yg diterbitkan adalah faktur pajak standar (bukan faktur pajak PKP PE) maka faktur pajaknya harus mencantumkan tanda tangan yg berhak menandatangani faktur. Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/68551--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)