faq1:5k14:68551--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kl direksi sudah berubah secara akta tpi lupa menganti spesimen di E-faktur, apakah faktur yg sudah terbit dianggap tidak lengkap?
Jawaban
sesuai pasal 13 ayat (5) UU PPN yg diubah pakai UU Cika, kalau yg diterbitkan adalah faktur pajak standar (bukan faktur pajak PKP PE) maka faktur pajaknya harus mencantumkan tanda tangan yg berhak menandatangani faktur. Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/68551--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)