Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi, mau tanya klo perusahaan di 2021 ini udah gak ada omset sama sekali sampai juli ini karna dampak covid, angsuran pph25nya tidak dibayarkan dulu gpp? atau gmn ya? ijin bertanya, kalo untuk pertanyaan ini dijawab spt ini, bagaimana ya mbak mas? mohon koreksinya Hai, Kak. Dapat diinfokan beberapa hal: 1.terdaftar NPWP kapan ya Kak? 2. Bentuk status hukumnya apa? Apabila th 2020 sdh menggunakan penghitungan PPh 25, untuk angsuran 25 tahun pajak 2021, penghitungan mengacu pada omset
Jawaban
bisa ditambahin untuk yg tahun 2021 nihil, apabila wp menggunakan pp 23 yang berakhir di tahun 2020. selain itu apabila wp mengalami perubahan usaha apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, wp dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (KEP-537/PJ./2000). http://tkb-djp/tkb/
Dasar Hukum
–
Editor
WDP