User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68540--22-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait penomoran validasi dokumen pib dan lainnya, pajak masukan atas notul (sptnp) apakah formatnya sama dgn ini

Jawaban

Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPTNP-“. Contoh: SPTNP dengan nomor SPTNP-009760/NOTUL/KUP-T/KPU.01/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 009760#0802060711110609 Sementara itu, untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/68540--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)