faq1:5k14:68539--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aya ingin menanyakan terkait SPT Tahunan Badan.. kami menggunakan tarif pasal 31E, tapi jika perusahaan rugi dan di tahun tersebut ada pajak dibayar dimuka (PPh 23), apakah pajak dibayar dimuka tersebut hanya bisa direstitusi? tidak bisa di kompensasi ke pajak tahun berikutnya?
Jawaban
SPT tahunan LB hanya bisa diajukan restitusi / diperhitungkan dgn utang pajak . Tidak bisa ajukan kompensasi ke masa pajak berikutnya .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k14/68539--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)