User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68539--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aya ingin menanyakan terkait SPT Tahunan Badan.. kami menggunakan tarif pasal 31E, tapi jika perusahaan rugi dan di tahun tersebut ada pajak dibayar dimuka (PPh 23), apakah pajak dibayar dimuka tersebut hanya bisa direstitusi? tidak bisa di kompensasi ke pajak tahun berikutnya?

Jawaban

SPT tahunan LB hanya bisa diajukan restitusi / diperhitungkan dgn utang pajak . Tidak bisa ajukan kompensasi ke masa pajak berikutnya .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/68539--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)