Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear @kring_pajak Mohon info, apa sekolah bs transaksi SIPLAH (dgn dana BOS) Rp.10jt dengan non-PKP ? bgimana pajak, fakturnya ? https://twitter.com/putude/status/1417432478977970177 ———————————————————————————– ini bagaiman ya mas/mba? Transaksi siplah apakah salah satu aplikasi yang dikembangkan djp? dan bagaimana terkait transaksi yang disebutkan wp apa maksudnya transaksi pemungut 22?
Jawaban
- SIPLAH ini dikembangkan oleh Kemendikbud bukan DJP mas . - Terkait Bisa /Tidaknya transaksi tsb sudah diluar ranah kewenangan DJP , Silakan arahkan konfirmasi ke pihak terkait . (Aku baca2 sekilas di internet ada aturan sendiri dari kemendikbud untuk pedoman pengadaan barang melalui website SIPLAH dan penggunaan dana BOSnya, mas .) - Terkait Kewajiban PPh , Sesuai Pasal 12 PMK 231/PMK.03/2019, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (
Dasar Hukum
–
Editor
FF