User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68536--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dear @kring_pajak Mohon info, apa sekolah bs transaksi SIPLAH (dgn dana BOS) Rp.10jt dengan non-PKP ? bgimana pajak, fakturnya ? https://twitter.com/putude/status/1417432478977970177 ———————————————————————————– ini bagaiman ya mas/mba? Transaksi siplah apakah salah satu aplikasi yang dikembangkan djp? dan bagaimana terkait transaksi yang disebutkan wp apa maksudnya transaksi pemungut 22?

Jawaban

- SIPLAH ini dikembangkan oleh Kemendikbud bukan DJP mas . - Terkait Bisa /Tidaknya transaksi tsb sudah diluar ranah kewenangan DJP , Silakan arahkan konfirmasi ke pihak terkait . (Aku baca2 sekilas di internet ada aturan sendiri dari kemendikbud untuk pedoman pengadaan barang melalui website SIPLAH dan penggunaan dana BOSnya, mas .) - Terkait Kewajiban PPh , Sesuai Pasal 12 PMK 231/PMK.03/2019, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/68536--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)