User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68534--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait terlambat melaporkan laporan realisasi pph 21 dtp kan jadi tidak bisa memanfaatkan dtp nya, bln ini saya blm lapor, tp setorannya sdh disetor tgl 10. Nah utk laporan PPH 21nya apakah di nominal yg sy setor tgl 10 itu? artinya yg DTPnya tdk dilapor atau bagaimana ya?

Jawaban

Di Pelaporan PPh 21 , Untuk PPH 21 yg tidak jadi mendapatkan insentif DTP tetap diinput di SPT PPh 21 nya dan akan menjadi tambahan pajak yg terutang (KB ) di SPT PPh 21 . Pemotong perlu menyetorkan atas tambahan pajak yg terutang ( KB ) tsb .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/68534--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)