faq1:5k14:68534--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait terlambat melaporkan laporan realisasi pph 21 dtp kan jadi tidak bisa memanfaatkan dtp nya, bln ini saya blm lapor, tp setorannya sdh disetor tgl 10. Nah utk laporan PPH 21nya apakah di nominal yg sy setor tgl 10 itu? artinya yg DTPnya tdk dilapor atau bagaimana ya?
Jawaban
Di Pelaporan PPh 21 , Untuk PPH 21 yg tidak jadi mendapatkan insentif DTP tetap diinput di SPT PPh 21 nya dan akan menjadi tambahan pajak yg terutang (KB ) di SPT PPh 21 . Pemotong perlu menyetorkan atas tambahan pajak yg terutang ( KB ) tsb .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k14/68534--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)