faq1:5k14:68517--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP baru pemberitahuan pemgurangan pph 25 hari ini, berarti kan baru berlaku bukan ini kan insentif nya. Nah pas nyoba lap realisasi juli itu notif yang muncul anda tidak duperkenankan lapor realisasi karena tidak termasuk sebagai wp penerima fasilitas ..“ Apa ditunggu harus bulan agustus lapornya?
Jawaban
Realisasi pmk 82/2021 sampai dengan saat ini belum ada di DJP Online, silakan coba berkala. Untuk laporan realisasi pengurangan angsuran pph 25 masa juli seharusnya dilaporkan di bulan agustus, max tgl 20
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/68517--26-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1