User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68514--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemakaian telepon perusahaan dikenai pajak?

Jawaban

Apabila transaksinya antar badan bisa jelaskan sesuai PMK-141 2015. di pasal 1 ayat (6)nya adanya jasa instalasi/pemasangana atau perawatan teleponnya, normatif kalo memang gak ada di list maka bukan objek PPh pasal 23

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k14/68514--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)