faq1:5k14:68514--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemakaian telepon perusahaan dikenai pajak?
Jawaban
Apabila transaksinya antar badan bisa jelaskan sesuai PMK-141 2015. di pasal 1 ayat (6)nya adanya jasa instalasi/pemasangana atau perawatan teleponnya, normatif kalo memang gak ada di list maka bukan objek PPh pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68514--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)