User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68513--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah dasar hukum yang menyatakan bahwa pemahaman kami sudah benar tidak melakukan pemotongan PPh pasal 23 ? Karena atas biaya forwading tersebut memang bukan biaya kami, kami hanya sebagai media perantara. kami membayar full kepada perusahaan forwader dan Buyer pun membayar kami full sesuai tagihan yang kami bayarkan ke forwader.

Jawaban

Kalo penggantian/reimbursement bisa jelaskan yang ada di PMK-141/2015 aja ya mbak. Apabila syarat yg dimaksud di pasal 1 ayat (4) ada dan terpenuhi maka tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan. Untuk referensi lain ada penegasan juga Surat Dirjen Pajak Nomor S - 59/PJ.43/2006 untuk kasus yg mirip seperti yg ditanyakan, “Dalam hal PT XYZ tidak menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dimana pemba

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k14/68513--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)