User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68503--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait SHU. Apakah SHU termasuk dalam pengecualian objek PPh di Omnibus Law?

Jawaban

Kasusnya shu yg diterima anggota koperasi. Sesuai uu ciptaker, Sisa Hasil Usaha (SHU) yg diterima atau diperoleh oleh anggota koperasi adalah yg dikecualikan dari objek pajak. Jadi sekarang sudah bukan objek pajak lagi.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k14/68503--18-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1