faq1:5k14:68502--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi kami ada transaksi dgn negara inggris dalam jasa pelayaran.nah, krn lawan transaksi ini punya cod, amak pengenaan pajaknya berdasarkan p3b, dan di pasal 8 p3b indo-inggris bahwa pengenaan pajaknya ada dinegara inggris kak. apakah kita bisa dikatakan 0% untuk tarifnya pph 26?
Jawaban
Pada saat digali detil transaksi jasa pelayarannya bagaimana, lawan transaksi badan atau OP, ada BUT atau tidak, WP off.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68502--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)