faq1:5k14:68499--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp double input bupot pph 23 sudah terposting. jasi solusinya kan lapor SPT terlebih dahulu, kemudian pembatalan bupot posting lagi untuk SPT pembetulan. pertanyaannya berarti wp harus setor PPh 23 senilai pph yang double tadi terlebih dahulu? atau ada solusi lain, karena wp hanya setor senilai satu bukti potong.
Jawaban
Jika memang sudah dipastikan terlanjur diposting dan bupot tsb adl bupot yg pelaporannya sudah lewat jatuh tempo(dalam kasus wp ini adalah masa maret), maka harus dilaporkan dulu spt nya nanti baru dibatalkan bupotnya untuk pelaporan spt pembetulan. Atas kelebihan setor tadi bisa pengembalian pajak atau pbk sesuai nd-132/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68499--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)