User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68499--21-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp double input bupot pph 23 sudah terposting. jasi solusinya kan lapor SPT terlebih dahulu, kemudian pembatalan bupot posting lagi untuk SPT pembetulan. pertanyaannya berarti wp harus setor PPh 23 senilai pph yang double tadi terlebih dahulu? atau ada solusi lain, karena wp hanya setor senilai satu bukti potong.

Jawaban

Jika memang sudah dipastikan terlanjur diposting dan bupot tsb adl bupot yg pelaporannya sudah lewat jatuh tempo(dalam kasus wp ini adalah masa maret), maka harus dilaporkan dulu spt nya nanti baru dibatalkan bupotnya untuk pelaporan spt pembetulan. Atas kelebihan setor tadi bisa pengembalian pajak atau pbk sesuai nd-132/2020.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k14/68499--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)