faq1:5k14:68491--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya saya sudah mendapatkan Persetujuan dari DJP Online untuk Surat keterangan tidak di pungut PPN pada pembetulan 1 saya mengajukan RKI pada tanggal 15 Jnauari 2021. Pada pembetulan 2 saya mengajukan RKP. Tapi, tanggal RKIP menjadi tanggal 21 Juni 2021.Untuk hal ini apakah atas RKI yang pada saat di impor pada 15 Jnauari s.d 22 Juni tidak mendapat fasilitas ?
Jawaban
Kasus wp dia udah impor duluan baru rkip perubahan(nambah list barang di excelnya), yg dapat fasilitas hanya sebatas barang2 yg ada di rkip pertama, untuk tambahan barang yg dibuat di rkip perubahan tidak mendapatkan fasilitas.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68491--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)