faq1:5k14:68485--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misalkan PT A mendapat tagihan listrik dan air dari PT B , tapi pihak PT B tidak ingin dipotong pph 4(2) atas sewa . Perusahaan PT B mengklaim diri adalah jada pengelola , apakah benar dipotong pph 23 ? Atau seharusnya pph 4(2)
Jawaban
Sepanjang memang masuk dalam pengertian service charge (listrik dan air termasuk ya), maka dilakukan pemotongan pph final 4(2) 10%. Dasar aturannya PP 34/2017, ada di pasal 4, di bagian penjelasan pasal 4 ada contoh kasusnya juga. Juga ada SE-14/2003 (sampaikan tahun dan perihalnya saja) terkait pengertian service charge nya.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68485--24-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1