faq1:5k14:68480--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk wp pp 23 yang mendapatkan rebate (se 24) terkait dengan tercapainya penjualan, untuk rebate tersebut gabisa dikenakan PP 23 kan ya ? tetap pph 23 ? karena bukan bagian dari penghasilan yang dilakukan atas usaha wp ?
Jawaban
Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Lalu diatur lebih lanjut di pasal2 selanjutnya. Kita jelasin normatif, kalo yg dapat rebate(dan masuk kriteria se-24 dapat imbalan) ini wp PP 23 dan mengakui imbalan tsb sebagai peredaran usahanya, harusnya bisa dipotong 0,5% tapi baiknya tetap penegasan ke AR di KPP aja un
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68480--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)