User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68473--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila tidak memiliki IUJK (hanya memiliki IUJTL), apakah masih bisa dianggap sebagai jasa konstruksi?“ ini gimana ya kak?

Jawaban

Untuk pengenaan PPh Final jasa konstruksi, terkait kualifikasi (yg nantinya akan mempengaruhi tarif PPhnya), adalah sesuai dengan kualifikasi yg dimiliki oleh WP dan kualifikasi tersebut ditentukan oleh sertifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k14/68473--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)