faq1:5k14:68473--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila tidak memiliki IUJK (hanya memiliki IUJTL), apakah masih bisa dianggap sebagai jasa konstruksi?“ ini gimana ya kak?
Jawaban
Untuk pengenaan PPh Final jasa konstruksi, terkait kualifikasi (yg nantinya akan mempengaruhi tarif PPhnya), adalah sesuai dengan kualifikasi yg dimiliki oleh WP dan kualifikasi tersebut ditentukan oleh sertifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/68473--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)