faq1:5k14:68456--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah NPWP cabang tetap bisa memanfaatkan fasilitas insentif PPh 21 pak sama seperti NPWP Pusat pak? Atau semua karyawan di NPWP cabang untuk pelaporan DTP nya dilaporkan di NPWP pusat pak?
Jawaban
Iya, kalau KLU pusat sesuai pmk 82, yg mengajukan cukup pusat saja, cabang bisa mengikuti
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/68456--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)