User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68456--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah NPWP cabang tetap bisa memanfaatkan fasilitas insentif PPh 21 pak sama seperti NPWP Pusat pak? Atau semua karyawan di NPWP cabang untuk pelaporan DTP nya dilaporkan di NPWP pusat pak?

Jawaban

Iya, kalau KLU pusat sesuai pmk 82, yg mengajukan cukup pusat saja, cabang bisa mengikuti

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/68456--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)