faq1:5k14:68450--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP salah melakukan penghitungan atas PPN. Dan sudah membayar kode billing, ternyata kurang bayar. Sehingga membuat kembali kode biling untuk membayar kekurangan PPN nya? Sehingga atas 1 transaksi terdapat 2 kode biling. Apakah bisa memasukkan 2 kode biling dalam 1 SPT?
Jawaban
Bisa aja. Berarti kn nanti ada 2 ntpn ya, semuanya diinput aja ke daftar ssp
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/68450--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)