Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mbak/mas wp nanya > PT.A merupakan perusahaan Kawasan Berikat beli Solar dengan PT.B yang bukan Kawasan Berikat, PT.B menerbitkan Faktur Pajak kode seri 070 ke PT.A dan dokumen BC sudah terbit dan closed, baru diketahui ada klaim susut dan PT.A mau menagihkan klaim susut, apakah PT.A harus menerbitkan Faktur Pajak ke PT. B? ada nominal yang dikembalikan atas klaim susut tersebut. dan bagaimana perlakuannya jika memotong tagihan selanjutnya? tetapi dengan nomor order/kontrak yg berbeda
Jawaban
PM PPN terutang dan fp dibuat kan ketika ada penyerahan bkp/jkp ya. Kita kembalikan aja ke dia, ada penyerahan bkp/jkp yg terjadi nggak pas nagihin klaim susut tadi. Untuk tagihan selanjutnya kalo emang jadi pengurang harga, ya diisi aja sebagai diskon di fpnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA