User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68446--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya punya CV, non PKP. omset dibawah 4.8 namun saat ini saya menjual aset yang semula tidakdiperjualbelikan yang nilainya diatas 4.8 M. Apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP dan menerbitkan faktur?

Jawaban

PM. Kembalikan dulu ke definisi PKP sesuai uu ya, apakah wp memenuhi. Kuncinya di pengusaha yg melakukan penyerahan bkp/jkp dan wajib pkp kalau sudah melebihi batasan omset usaha

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/68446--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)