User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68438--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, apakah kalau perusahaan mengajukan fasilitas PMK 96 th 2020 apakah bisa mengajukan juga fasilitas di PMK 130 th 2020? (dapat 2 fasilitas)

Jawaban

tidak bisa. Bisa dilihat dalam PP 78 tahun 2019 di pasal 8 ayat 3. Atau bisa dilihat dari kriteria pasal 3 PMK 130/2020, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pasal 31 A UU PPh

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/68438--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)