User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68435--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya bu mengenai pelaporan pph, Pada spt induk nomor 13 terkait kompensasi dari masa pajak lain. Bagaimana jika saya mengambil kompensasi dari 2 tahun pajak. Misalnya pada masa pajak juli 2021, saya memperhitungkan kompensasi kelebihan pajak dari masa januari 2021 dan november 2020

Jawaban

PM Yg dimaksud adalah spt pph 21. form spt pph 21 tidak mengakomodasi kolom tahun asal kompensasinya lebih dari 1 yaa, cuma tersedia 1 kolom inputan tahun asal kompensasinya aja

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/68435--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)