faq1:5k14:68435--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya bu mengenai pelaporan pph, Pada spt induk nomor 13 terkait kompensasi dari masa pajak lain. Bagaimana jika saya mengambil kompensasi dari 2 tahun pajak. Misalnya pada masa pajak juli 2021, saya memperhitungkan kompensasi kelebihan pajak dari masa januari 2021 dan november 2020
Jawaban
PM Yg dimaksud adalah spt pph 21. form spt pph 21 tidak mengakomodasi kolom tahun asal kompensasinya lebih dari 1 yaa, cuma tersedia 1 kolom inputan tahun asal kompensasinya aja
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/68435--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)