faq1:5k14:68427--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, apabila PT kami mendapatkan biaya sponsorship, apakah nanti harus dipotong PPH 23 dari si pemberi dana? perusahaan kami akan menerima tambahan dana dari PT X untuk mendemokan barang PT X tersebut di luar kota. Jadi kami akan menerima dana sponsorship dari PT X tersebut karena kami sudah mempromosikan produknya. Untuk mendapatkan uang tersebut, sisi finace harus mengeluarkan invoice.
Jawaban
Transaksi badan dengan badan. Ada jasa yg diserahkan. Lihat dulu jasanya masuk ke pmk 141/2015 atau engga. Jika masuk, maka dijelaskan sesuai UU PPh pasal 23 bahwa dipotong PPh pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/68427--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)