User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68422--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait peraturan pajak sewa guna usaha, Apakah secara fiskal sgu Bangunan permanen bisa melakukan penyusutan?

Jawaban

Selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli Boleh disusutkan barang modal tadi secara fiskal sepanjang sudah diexecute hak opsinya jika dia SGU dengan hak opsi.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/68422--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)