faq1:5k14:68422--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait peraturan pajak sewa guna usaha, Apakah secara fiskal sgu Bangunan permanen bisa melakukan penyusutan?
Jawaban
Selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli Boleh disusutkan barang modal tadi secara fiskal sepanjang sudah diexecute hak opsinya jika dia SGU dengan hak opsi.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/68422--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)