User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68421--26-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo wp telat setor ppn jln, selain dikenakan sanksi adm berupa bunga karena terlambat menyetorkan, berarti dia kena sanksi adm berupa denda 1% dr dpp karena dianggap terlambat menerbitkan fp juga kah? mengingat ssp-nya adalah dokumen yg dipersamakan dengan fp.

Jawaban

seharusnya begitu tapi kalo melihat ketentuan di PMK 40 kena sanksi 2% tapi karena sekarang pakai tarif bunga perbulan nanti jumlahya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dan karena terdapat keterlambatan pembuatan faktur pajak maka dapat dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 1% dari DPP. bisa coba konfirmasi ke KPP untuk informasi lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/68421--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)