User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68419--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembelian jagung yang sudah dikeringkan atau dikupas oleh perusahaan peternakan. apakah harus memungut pph 22 sebesar 0,25%?

Jawaban

kita lihat dulu ketentuan mengenai pot/put 22 karena terkait dengan jenis usaha tertentu dan atas pembelian barangnya juga tertentu. secara normatif sampaikan sesuai PMK 34 2017.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/68419--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)