faq1:5k14:68418--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp pemotong transaksi dengan op yg memanfaatkan dtp pph final, untuk laporan spt nya NTPN nya dimasukkan apa ya mas mba?
Jawaban
Karena insentif berdasarkan PMK-9/2021 sudah diperpanjang atau diperbarui dengan PMK 82/2021, seharusnya untuk kode billingnya juga disesuaikan ya menjadi PMK 82/2021… Dan untuk penginputan NTPN di espt PPh Finalnya nya, belum ada aturan turunan seperti SE yang mengubah cara penginputannya, jadi masih tetap diisi angka 9 diikuti kode billing ya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/68418--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)