User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68417--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau dulu kan awal PKP harus ada spesimen ttd faktur pajak, nah jika di tahun ini yg ttd faktur berubah karna pengurus nya berubah, apa perlu buat ulang spesimen ttd fp?

Jawaban

Ajukan perubahan penandatangan faktur sesuai PER 24 2012 pasal 13 ayat 4. Karena terjadi perubahan penanggung jawab WP silakan ajukan perubahan data juga ke KPP

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/68417--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)