faq1:5k14:68417--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau dulu kan awal PKP harus ada spesimen ttd faktur pajak, nah jika di tahun ini yg ttd faktur berubah karna pengurus nya berubah, apa perlu buat ulang spesimen ttd fp?
Jawaban
Ajukan perubahan penandatangan faktur sesuai PER 24 2012 pasal 13 ayat 4. Karena terjadi perubahan penanggung jawab WP silakan ajukan perubahan data juga ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/68417--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)