User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68414--26-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

intinya si WP pengajuan Pbk ke Kebon jeruk tgl 27 April 2021 namun ditolak dgn informasi dikarenakan sudah pindah ke KPP Madya. Ketika mengajukan ke KPP Madya juga tertolak dengan alasan harus mengajukan ke KPP Kebon Jeruk. Ini harusnya ke kpp kebon jeruk kan ya? perlu infoin ke kpp madya jg gak?kan di cut off pengajuan permohonan lainnya dlm jangka waktu 7 hari sedang kan itu 1 bln sebelum (SMT WP 24 mei 2021)

Jawaban

Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan. (Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014) April WP masih terdaftar di KPP pratama . Jadi PBK hanya bisa diajukan ke KPP tempat pembayaran diaministrasikan ( KPP Pratama ) tidak bisa ke KPP madya . terkait harus info ke KPP baru atau engga, itu ga diatur.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/68414--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)