User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68410--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan mengenai SKB PPh Pasal 22 ( PMK 239 2020 ), bagaimanakan pengisian NPWP Lawan transaksinya?

Jawaban

Setelah digali, WP melakukan impor barang alat swab dan WP bukan termasuk pihak tertentu sesuai PMK-239/PMK.03/2020, maka tidak dapat memanfaatkan insentif sesuai PMK-239/PMK.03/2020.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/68410--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)