faq1:5k14:68407--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah pembelian cuma-cuma bisa menggunakan FP Digunggung?
Jawaban
Pasal 80 ayat (8) PMK-18/2021, PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas: a. pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan b. pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/68407--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)