User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68406--26-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

# 120Q : untuk pembetulan spt ppn yg normalnya masih menggunakan efiling, pembetulannya harus lewat efiling lagi ya mas/mbak? Ada dasar hukumnya ngga ya

Jawaban

https://faqprepop.webflow.io/ Pada saat telah menggunakan e-Faktur versi 3.0, apakah proses posting dan lapor SPT dapat dilakukan menggunakan e-Faktur versi 2.2 Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. ‍ Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68406--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)