faq1:5k14:68400--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klo ad transaksi jasa reparasi (jasa perbaikan headpiece) antara PT di Indonesia dengan Jerman, klo kondisinya pake P3B apakah pakai ketentuan yang pasal 12 sehingga tarif tax treatynya 7,5% dipotong di Indonesia ya? Pemberi jasa : Pihak Jerman (Badan) Penerima Jasa : PT Indonesia (Badan)
Jawaban
Dijelaskan secara normatif sesuai pengertian di pasal 12 dan pasal 7 P3B Indo-Jerman, jika wp ragu menentukan bisa minta penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/68400--26-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1